Untuk memasukkan (impor) benih dari luar diatur oleh Kepmentan No. 1017/Kpts/TP.120/12/1998, tentang Izin Produksi Benih Bina, Izin Pemasukan Benih dan Pengeluaran Benih Bina. Izin pemasukan benih untuk keentingan penelitian diberikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; permohonan izin secara tertulis kepada pejabat tersebut di atas diajukan melalui Badan Benih Nasional.
Badan Benih Nasional setelah memeriksa permohonan tersebut beserta kelengkapannya akan menyampaikan permo-honan tersebut kepada Kepala badan Litbang Pertanian dengan disertai pertimbangan (berdasarkan analisis resiko organisme pengganggu tumbuhan). Jika permohonan diterima maka Kepala Badan Litbang Pertanian akan menerbitkan Surat Izin Pemasukannya.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 152/Kpts/PD.540/L/8/03 tentang Prosedur Tetap Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Benih Tumbuhan maka setiap benih tumbuhan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib: (a) dilengkapi sertfikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan negara transit, (b) melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, (c) dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan ditempat-tempat pema-sukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan, dan (d) disertai dengan surat izin Pemasukan dari Badan Litbang Pertanian (Bambang Prastowo/Peneliti Utama)
Tanggal Tayang : 16-6-2006
Sumber : Infotek Jarak Pagar Volume 1, Nomor 1, Januari 2006