JAKARTA, KOMPAS - Pembangunan tiga sarana pengelo- laan sampah utama dalam bentuk Intermediate Treatment Facility di wilayah Jakarta terancam ga- gal. Padahal, penanganan sampah warga Jakarta di wilayahnya sen- diri sudah mendesak untuk se- gera direalisasikan.
Pembangunan tiga Interme diate Treatment Facility (ITF) di Pulo Gebang (Jakarta Timur), Duri Kosambi (Jakarta Barat), dan Ragunan (Jakarta Selatan) yang direncanakan mulai awal tahun 2006 itu bukan sekadar tempat pembuangan sampah yang bisa mengurangi beban penggunaan Tempat Pembuang an Akhir Sampah Bantar Gebang. Sampah di sini akan diolah dan diubah menjadi energi listrik yang menghasilkan daya sebesar 100 megawatt.
Namun, hingga pertengahan tahun ini tidak ada tanda-tanda pengerjaan ketiga ITF itu oleh investor yang sudah menanda-tangani nota kesepahaman de-ngan Dinas Kebersihan DKI Ja karta. Padahal, setiap ITF itu di rencanakan bisa menampung dan mengolah sampah 1.000 ton per hari.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Rama Boedi, Rabu (12/7), mengatakan terhambatnya pem bangunan tiga ITF dengan inves- tasi pihak swasta senilai 300 juta dollar AS itu akibat adanya Per-aturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infra- struktur.
Dalam ketentuan baru ini, penyediaan infrastruktur yang be-kerja sama dengan swasta harus melalui lelang. Dalam kenyata-annya, hal itu sulit dilakukan un tuk sarana pengelolaan sampah.
"Sekarang ketiga investor yang sudah siap itu mulai berpikir-pikir lagi untuk melanjutkan in- vestasinya. Sebab, untuk penanganan sampah ini kan investor biasanya sudah siap dengan dana dan teknologinya yang memiliki hak paten," kata Rama.
Menurut Rama, jika perpres ini tetap dipaksakan, pembangunan tempat pengolahan sampah ter- padu di Jakarta dan Bandung yang sudah mendesak itu bisa terkatung-katung. Akibatnya, persoalan'sampah yang sudah di- keluhkan masyarakat itu semakin sulit diatasi.
Untuk bisa menghitung inves- r tasi yang wajar serta tidak v di-mark up dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sam pah itu bisa dilakukan dengan cara lain selain lelang. "Pemba ngunan sarana pengelolaan sampah ini tidak bisa disamakan dengan pembangunan jalan tol, pe-labuhan, atau yang lainnya," kata Rama.
Untuk itu, Pemerintah Provin- x si DKI Jakarta akan mengajukan surat kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta De- | partemen Pekerjaan Umum su- paya ada kekhususan dalam pe- ~ J nyediaan infrastruktur pena nganan sampah di wilayah Ibu Kota. Permohonan ini diajukan agar investor yang sudah bersedia menanamkan investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik atau yang lainnya itu bisa segera dilanjutkan.
Rama mengatakan penandata- nganan nota kesepahaman yang terjadi itu dilakukan sebelum adanya perpres yang dikeluarkan pada November 2005. Ketika per pres keluar, investor tampak mu lai ragu melanjutkan investasi- nya. "Tidak banyak pihak investor yang tertarik dalam pengolahan sampah. Seharusnya investor yang ada ini didukung. Untuk itu ya perlu kekhususan, seperti batu bara" ujarnya. (ELN)
Tanggal Tayang : 29-9-2006
Sumber :