PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2006
TENTANG
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa untuk menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri dan untuk mendukung pembangunan yang berkelartjutan, perlu menetapkan Kebijakan Energi Nasional sebagai pedoman dalam pengelolaan energi nasional;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Energi Nasional
Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 2831);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Noniorr 74, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonior 3317);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676)}
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 teritang Minyak dan Gas Burni (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1 3G, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah berubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
6 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 teritang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tanibahan Lenibaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sisteni Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
l Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:
-
Sumber energi adalah sebagian sumber daya alani antara lain berupa minyak dan gas bumi, batubara, air, panas bumi, gambut, biomassa dan sebagainya, baik secara langsung niaupun tidak langsung dapat dimanfaatkan sebagai energi.
-
Energi baru adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dan energi terbarukan niaupun energi tak terbarukan, antara lain : hidrogen, coal bed methane, batubara yang dicairkan (liquefied coal), batubara yang digaskan C~asified coal), dan nuklir.
-
Energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dan sumberdaya energi yang secara alamiah tidak akan habis dan dapat berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain : panas bumi, bahan bakar nabati (biofue!), aliran air sungai, panas surya, angin, biomassa, biogas, ombak laut, dan suhu kedalaman laut.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 2
- Sasaran Kebijakan Energi Nasional adalah:
a. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dan 1 (satu) pada tahun 2025.
- Terwujudnya energi (primer) mix yang optimal pada tahun 2025,
yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi energi nasional:
- minyak bumi menjadi kurang dan 20% (dua puluh persen).
- gas bumi menjadi lebih dan 30% (tiga puluh persen).
- batubara menjadi lebih dan 33% (tiga puluh tiga persen).
- bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dan 5% (lima persen).
- panas bumi menjadi lebih dan 5% (lima persen).
- energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan tenaga angin menjadi lebih dan 5% (lima persen).
batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dan 2%
(dua persen),
BAB III
LANGKAH KEBIJAKAN
Pasal 3
- Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dicapai melalui kebijakan utama dan kebijakan pendukung.
- Kebijakan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Penyediaan energi melalui:
- Penjanlinan ketersediaan pasokan energi dalam negeri;
- pengoptimalan produksi energi;
- pelaksanaan konservasi energi.
- Pemanfaatan energi melalui:
- efisiensi pemanfaatan energi;
- diversifikasi energi.
c. Penetapan kebijakan harga energi ke arah harga keekonomian, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan usaha kecil, dan bantuan bagi niasyarakat tidak mampu dalam jangka waktu tertentu.
d. Pelestarian lingkungan dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(3) Kebijakan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan infrastruktur energi termasuk peningkatan akses konsumen terhadap energi; b. kemitraan pemerintah dan dunia usaha;
c. pemberdayaan raasyarakat;
d. pengembangan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.
Pasal 4
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menenetapkan Blueprint Pengelolaan Energi Nasional setelah dibahas dalam Badan Koordinasi Energi Nasional.
- Blueprint Pengelolaan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. kebijakan mengenai jaminan keamanan pasokan energi dalam negeri.
b. kebijakan mengenai kewajiban pelayanan publik (public service obh~ation).
c. pengelolaan sumber daya energi dan pemanfaatannya.
- Blueprint sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penyusunan pola
pengembangan dan masing-masing jenis energi.
BAB IV
HARGA ENERGI-
Pasal5
- Harga energi disesuaikan secara bertahap sampai batas waktu tertentu
menuju harga keekonomiannya.
- Pentahapan dan penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hams memberikan dampak optimum terhadap diversifikasi energi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi sebagaimana diniaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan bantuan bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV
PEMBERIAN KEMUDAHAN DAN INSENTIF
Pasal 6
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan surber energi alternatif tertentu.
- Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan insentif kepada pelaksana konservasi energi dan pengembang sumber energi alternatif tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemuddhan dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,