| |
|
|
Skema Pola Kerjasama
Pengembangan Lahan Jarak Pagar Sebagai Penghasil Energi Alternatif
|
|
- Pengiriman LOI (Surat Minat) untuk pengembangan lahan Jarak Pagar dengan mencantumkan:
- Luas lahan yang tersedia dan data-data teknis lainnya.
- Lokasi lahan (desa, kecamatan, kabupate, propinsi)
- Melampirkan Surat-surat Legalitas dari Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lainnya.
- Melampirkan Surat Perjanjian / pernyataan antara Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lain dengan masyarakat / pemilik lahan.
Dokumen yang dimaksud diatas dikirimkan melalui Pos ditujukan kepada:
PT. Kreatif Energi Indonesia
Attn: Mr. Eka J. Bukit (Director)
Sona Topas Tower, 15th Fl.
Jl. Jend Sudirman Kav.26
Jakarta-12920, INDONESIA
Tel. +62-21 250 66 60 Fax. +62-21 250 66 67
Website. www.indobiofuel.com
|
|
2. Surat LOI (Surat Minat) yang diterima akan dibalas dengan mengirimkan MoU (Nota Kesepahaman) dan Confidentiality Agreement kepada Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lainnya spt yg termaksud dlm poin 1 diatas.
|
| |

3.
Jika MoU dan Confidentiality Agreement telah disetujui oleh pihak Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lainnya spt yg termaksud dlm poin 1. diatas, maka kedua surat tsb ditandatangi dan dikirimkan kembali ke alamat yg sama pada poin 1 diatas
|
| |
Setelah MoU dan Confidentiality Agreement yang telah ditandatangi tiba di Jakarta, maka survey lapangan akan dijadwalkan dengan mengirimkan Tim Ahli Budidaya Jarak Pagar dari Jakarta.
|
| |

Survey Lapangan untuk melihat potensi dan survey kecocokan lahan serta bertemu dengan para pengurus Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lainnya spt yg termaksud dlm poin 1 diatas
 |
| |

Tim ahli akan membuat penilaian di lapangan sewaktu kunjungan tsb, dan jika lahan dan data-data yang telah dikirimkan sebelumnya sudah sesuai dgn hasi evaluasi, maka Kontrak Kerjasama Jaminan Pembelian akan ditandatangi pada waktu kunjungan tersebut
|
| |
Tim kembali ke Jakarta dan membuat Jadwal Kerja (Work Planning) untuk pelaksanaan proyek. Jadwal tersebut akan dikirimkan kepada pihak Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lainnya spt yg termaksud dlm poin 1 diatas untuk mendapatkan persetujuan.
|
| |

Jika kedua belah pihak sudah setuju dengan rencana kerja yang dimaksud pada poin 7. diatas, maka Pelaksanaan Proyek sudah dapat dimulai sesuai dengan jadwal.
|
| |

Pelaksaan Proyek dimulai dengan Training / Pelatihan tahap I dan dapat di buatkan acara seremonial oleh pihak Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lainnya spt yg termaksud dlm poin 1 diatas, bersama-sama dengan Tokoh Masyarakat Setempat, Aparatur Pemerintah dan Organisasi Massa maupun Mass Media.
|