Skema
Pola Kerjasama
   
   
   
 
Bagi yang ingin
bertanya apapun
tentang Bioenergi
silahkan klik
live chat kami,
customer support
kami akan
membantu anda


Live chat by Boldchat
Live chat by Boldchat
 
   
 

Counter Stats
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   

Skema Pola Kerjasama

Pengembangan Lahan Jarak Pagar Sebagai Penghasil Energi Alternatif

    1. Pengiriman LOI (Surat Minat) untuk pengembangan lahan Jarak Pagar dengan mencantumkan:
    • Luas lahan yang tersedia dan data-data teknis lainnya.
    • Lokasi lahan (desa, kecamatan, kabupate, propinsi)
    • Melampirkan Surat-surat Legalitas dari Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lainnya.
    • Melampirkan Surat Perjanjian / pernyataan antara Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lain dengan masyarakat / pemilik lahan.

    Dokumen yang dimaksud diatas dikirimkan melalui Pos ditujukan kepada:

    PT. Kreatif Energi Indonesia
    Attn: Mr. Eka J. Bukit (Director)
    Sona Topas Tower, 15th Fl.
    Jl. Jend Sudirman Kav.26
    Jakarta-12920, INDONESIA
    Tel. +62-21 250 66 60 Fax. +62-21 250 66 67
    Website. www.indobiofuel.com

 


2. Surat LOI (Surat Minat) yang diterima akan dibalas dengan mengirimkan MoU (Nota Kesepahaman) dan Confidentiality Agreement kepada Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lainnya spt yg termaksud dlm poin 1 diatas.
 
 


3. Jika MoU dan Confidentiality Agreement telah disetujui oleh pihak Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lainnya spt yg termaksud dlm poin 1. diatas, maka kedua surat tsb ditandatangi dan dikirimkan kembali ke alamat yg sama pada poin 1 diatas

 

Setelah MoU dan Confidentiality Agreement yang telah ditandatangi tiba di Jakarta, maka survey lapangan akan dijadwalkan dengan mengirimkan Tim Ahli Budidaya Jarak Pagar dari Jakarta.

 

Survey Lapangan untuk melihat potensi dan survey kecocokan lahan serta bertemu dengan para pengurus Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lainnya spt yg termaksud dlm poin 1 diatas
 

Tim ahli akan membuat penilaian di lapangan sewaktu kunjungan tsb, dan jika lahan dan data-data yang telah dikirimkan sebelumnya sudah sesuai dgn hasi evaluasi, maka Kontrak Kerjasama Jaminan Pembelian akan ditandatangi pada waktu kunjungan tersebut
 


Tim kembali ke Jakarta dan membuat Jadwal Kerja (Work Planning) untuk pelaksanaan proyek. Jadwal tersebut akan dikirimkan kepada pihak Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lainnya spt yg termaksud dlm poin 1 diatas untuk mendapatkan persetujuan.

 

Jika kedua belah pihak sudah setuju dengan rencana kerja yang dimaksud pada poin 7. diatas, maka Pelaksanaan Proyek sudah dapat dimulai sesuai dengan jadwal.

 


 Pelaksaan Proyek dimulai dengan Training / Pelatihan tahap I dan dapat di buatkan acara seremonial oleh pihak Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lainnya spt yg termaksud dlm poin 1 diatas, bersama-sama dengan Tokoh Masyarakat Setempat, Aparatur Pemerintah dan Organisasi Massa maupun Mass Media.

 
   
Copyright@2006. PT. Kreatif Energi Indonesia