Pengembangan Lahan Jarak Pagar Sebagai Penghasil Energi Alternatif
Dengan ini kami sampaikan beberapa hal yang menyangkut rencana kerjasama pengembangan lahan Jarak Pagar di daerah Bapak / Ibu antara lain sbb:
Lahan yang dimaksud adalah lahan-lahan marginal (non produktif) dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti dari pengusahaan pertanian maupun perkebunan yang sudah berjalan selama ini. Jika masyarakat setempat mempunyai keahlian khusus dalam pengembangan produk pertanian tertentu, di sarankan agar budidaya Jarak Pagar dapat di kembangkan dengan sistem tumpang sari dengan produk tsb.
Lahan pengembangan tidak berupa hutan yang mempunyai potensi tegakan kayu secara komersial, yang dimiliki oleh masyarakat setempat maupun yang memerlukan perizinan dari instansi terkait untuk penebangannya / land clearing.
Luasan lahan yang potensial untuk dikembangkan minimum 500 hektar dengan sistem suatu badan usaha (Koperasi, Yayasan, dll) sebagai koordinator dari sekelompok masyarakat yang berpartisipasi dalam pengembangan tersebut.
Para pemilik lahan yang tergabung dalam Koperasi maupun Yayasan tsb haruslah mempunyai surat kepemilikan yang sah atas tanahnya, ataupun surat yang sah lainnya jika tanah tsb disewa dari pihak ketiga.
Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lain yang dimaksud haruslah sudah mempunyai surat legalitas yang lengkap (akte, dll) dan mempunyai Surat Perjanjian maupun Pernyataan daripada anggotanya yang menyatakan bahwa seluruh anggota kelompok tsb telah bersedia untuk berpartisipasi dalam pengembangan lahan Jarak Pagar.
Koperasi / Yayasan ataupun badan hukum lain yang dimaksud haruslah mempunyai minimum 1 (satu) orang staf yang mempunyai latar belakang pendidikan Pertanian atupun Perkebunan untuk nantinya dapat di training oleh Tim Ahli budidaya Jarak Pagar dari Jakarta.
Pola Kerjasama yang ditawarkan adalah bantuan teknis, bibit dan kontrak kerjasama pembelian dari hasil panen. Untuk lebih detailnya kerjasama yang dimaksud tsb adalah sbb:
a. Bibit Jarak Pagar
Pendirian kebun sumber bibit akan didirikan pada suatu tempat di daerah lokasi pengembangan. Biji yang berkualitas unggul akan dikirim dari Jakarta dan di bibitkan di lokasi sampai mencapai umur yang layak untuk dipindahkan ke lokasi tanam.
Pengadaan bibit yg siap ditanam dari polybag, akan di sediakan dan diberikan kepada para petani/pemilik lahan sesuai dengan luasan yang dimiliki. Nilai /harga dari setiap bibit akan dihitung sesuai dengan kondisi lapangan setempat (setelah tim ahli selesai survey lapangan).
Nilai harga bibit tsb akan menjadi patokan untuk nantinya dikembalikan oleh masing-masing penerima bibit tsb melalui pemotongan hasil panennya. Jangka waktu pengembalian dapat dicicil selama kurun waktu 2 (dua) tahun
b. Penyuluhan Teknis
Penyuluhan dan bimbingan teknis akan diberikan dalam hal sbb:
* Pendirian kebun sumber bibit / pembibitan berikut teknik sortasi dan seleksi bibit
* Persiapan lahan dan penanaman
* Pemeliharaan, pemupukan, penanggulangan hama
* Pemanenan dan teknologi pasca panen
c.
Pola Kerjasama offtaker
Tahapan yang paling penting dari pola kerjasama yang ditawarkan adalah adanya perjanjian Jaminan Pembelian (Kontrak) dari hasil panen, dengan harga sesuai harga pasar yg berlaku pada saat panen tsb.