DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor: 13A83 K/24/DJM/200S
TENTANG
STANDAR DAN MUTU (SPESIFIKASI)
BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN YANG DIPASARKAN Dl DALAM NEGERI
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 0048 Tahun 2005 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri, perlu mengatur dan menetapkan Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (BioJuel) Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4436);
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bahan Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Rl Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4263);
- Keputusan Presiden Nomor 60/M Tahun 2006 tanggal 8 Juni 2006;
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1088.K/20/MEM/2003 tanggal 17 September 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Pengaturan, dan Pengendalian, Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0030 Tahun 2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral Nomer 0048 Tahun 2005 tentang standar mutu ( spesifikasi ) serta pengawasan Bahan Bakar Minyak , Bahan Bakar Gas , Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan Yang Dipasarkan Dalam Negeri;
Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 3675 K/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Jenis Minyak,Solar Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KESATU
Menetapkan dan memberlakukan Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang mengacu padaSNI 04-7182-2006.
KEDUA
Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dapat digunakan sebagai campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 3675 K/DJM/2008 tanggal 17 Maret 2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 September :: :2006
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi